Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg terjemahan - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Asuransi atau dalam bahasa Belanda

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :

1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)

1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.

2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
Tujuan Khusus, adalah :
Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.


Sifat Asuransi

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)

a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).


d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi

- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

- Fungsi Umum Polis, adalah :
Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.


- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.



- Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Asuransi ATAU hearts bahasa Belanda "Verzekering" Yang Berarti pertanggungan. Mengembangkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ATAU Wetboek Van Koophandle, bahwa Asuransi ATAU pertanggungan Adalah suatru Perjanjian DENGAN harus Seorang Penanggung mengikatkan Diri DENGAN Seseorang tertanggung DENGAN MENERIMA Huang Prem untuk review memberikan penggantian kepadanya kaya Suatu Kerugian, kerusakan ATAU Kehilangan keuntungan Yang diharapkan Yang mungkin didenda akan kaya Suatu Peristiwa tak tentu. KETENTUAN Suami Berlaku Bag SEMUA Cam pertanggungan, baik Yang ADA hearts Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun Yang ADA di-luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (TIG) Unsur Mutlak Yang Perlu diperhatikan mengembangkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Yaitu: 1. Danya Kepentingan Kepentingan Adalah obyek pertanggungan Dan merupakan hak subyektif Yang mungkin akan lenyap ATAU berkurang kaya terjadinya Suatu Peristiwa tak tentu ATAU masa lalu. Unsur kepentingan Adalah Unsur Yang Mutlak RUS ADA PADA tiap tiap pertanggungan, baik PADA Waktu ditutupnya pertanggungan maupun PADA Waktu terjadinya avemen. 2. Danya Peristiwa Tak Tentu Unsur Peristiwa tak tentu berkembang pertanggungan Jiwaka, Yaitu Kematian Adalah Suatu Peristiwa Yang terakhir lima Terjadi Yang TIDAK akan Tertentu Adalah "Chop" Kematian ITU akan Menjadi Kenyataan. Peristiwa tak tentu berkembang pertanggungan Jiwaka Baru ADA apabila si Penanggung mengikatkan Diri untuk review Membayar, kalau Kematian Datang LEBIH Pendek daripada Jang Waktu Dan kemungkinan berlangsungnya Hidup orangutan Yang bersangkutan. Lain halnya DENGAN pertanggungan Kerugian palsu sebab Peristiwa ITU Adalah Suatu Kejadian Yang * Menurut Pengalaman Husin TIDAK DAPAT diharapkan akan Terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH, Hukum pertanggungan, Penerbit Liberti..) 3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi Penggantian Kerugian diberikan Penanggung sebenarnya TIDAK DAPAT dikatakan SEBAGAI Suatu Gant Karpet, Diposkan orangutan Yang MENERIMA kaya Gant Karpet TIDAK MENERIMA Gant Karpet Yang sungguh- Sungguh Sesuai DENGAN Kerugian Yang dideritanya. Gant Karpet Yang diterimanya sebenarnya Adalah sepotong Penentuan sejumlah Huang Tertentu Yang Telah disepakati pihak pihak. (Ibid, Halaman 9) Jadi pemberian Huang Diposkan Penanggung bukanlah Hurn merupakan Suatu penggantian Kerugian Diposkan kaya Jiwaka Husin TIDAK mungkin dinilai DENGAN Huang. Definisi Rumusan pertanggungan mengembangkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Berlaku Bag Segala Cam pertanggungan, with demikian Berlaku Bag pertanggungan Kerugian maupun Bag pertanggungan sejumlah Huang ATAU pertanggungan Jiwaka. Tujuan Asuransi - Tujuan di Asuransi ATAU pertanggungan Adalah SEBAGAI berikut: (R adiks Apurbo, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta: Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, nomor 56) 1. Tujuan Gant Karpet Gant Karpet Yang diberikan Diposkan Penanggung Kepada tertanggung apabila tertanggung menderita Kerugian Yang Diposkan polisi Dijamin Yang bertujuan untuk review mengembalikan tertangung di kebangkrutan sehingga besarbesaran Masih Mampu Berdiri Yang SEBELUM menderita Kerugian. Jadi tertanggung Anya Diposkan boleh memperoleh Gant Karpet sebesar Kerugian Yang dideritanya artinya tertanggung TIDAK boleh Mencari keuntungan (speklasi) dari Asuransi. Bagitu JUGA DENGAN Penanggung, besarbesaran TIDAK boleh Mencari keuntungan TAS interst Yang ditanggungnya, kecuali memperoleh Baal jas ATAU Prem. 2. Tujuan tertanggung Adalah SEBAGAI berikut: Untuk memperoleh air pasang tentram dan DI menang Yang dihadapinya TAS Kegiatan usahanya TAS Martha miliknya. Untuk mendorong keberanianya mengikatkan USA Yang LEBIH Besar DENGAN menang Yang LEBIH Besar Apulia, kaya, aktif yang Benar ITU idiambil Diposkan Penanggung. Tujuan Penanggung Tujuan Penanggung dibagi 2 (dua), Yaitu: Tujuan Umum, Yaitu: memperoleh keuntungan selain menyediakan Lapangan Kerja, apabila Penanggung membutihkan Tenaga pembantu. Tujuan Khusus, Adalah: Meringankan menang Yang Yang dihadapi Diposkan para risiko nasabah ATAU para tertanggung DENGAN mangambil alhi Yang dihadapi. Menciptakan pasang tentram Dan dikalangan nasabahnya, sehingga LEBIH beránka mengikatkan USA Yang LEBIH Besar. Mengumpulkan dana melalui Prem Yang terkumpul sedikit demi sedikit di para nasabahnya sehingga terhimpun dana Besar Yang DAPAT digunakan untuk review membiayai pembagian Bangsa Dan Negara. Sifat Asuransi Asuransi ATAU pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal di hukum Berat, baik mengembangkan pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi SEBAGAI Bentuk hukum di Indonesia Yang Mature mengembangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yang mempunyai beberapa Sifat SEBAGAI berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi Indonesia di Jakarta, Inter Massa, 1994, nomor 10). Sifat Perjanjian * Semua Asuransi Berupa Perjanjian Tertentu (Boyzondere Selama Komst), Yaitu Suatu pemufakatan antaar lima pihak ATAU LEBIH DENGAN Maksud akan mencapai Suatu Tujuan lima Seorang ATAU LEBIH berjanji Terhadap Seorang tenda ATAU LEBIH (Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). B . Sifat timbaus balık (Weder Kerige) Persetujuan Asuransi ATAU pertanggungan merupakan Suatu persetujuan timbaus balık (Weder Kerige Overeen Komst), unsur-unsur komponen bahwa Yang Berarti pihak berjanji akan melakukan Sesuatu Bag pihak tenda. Pihak terjamin berjanji akan Membayar Huang Prem pihak Penjamin berjanji akan sejumlah Membayar Huang (Huang Asuransi) Kepada pihak terjamin, apabila Suatu Peristiwa Tertentu Terjadi. c. Sifat Konsensual Persetujuan Asuransi ATAU pertangungan merupakan Suatu persetujuan Yang bersifat konsensual, Yaitu Dan dianggap terbentuk DENGAN Danya kata Sepakat baku kedua BELAHY pihak (Pasal 251 Kurdi.) D. Sifat Perkumpulan Jumlah yangtelah Asuransi Yang bersifat Perkumpulan (Vereeninging) Adalah Asuransi saling menjamin Yang terbentuk para baku terjamin selaku ANGGOTA. Asuransi Yang inisial disebutkan mengembangkan Pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Yang menyatakan bahwa Asuransi ITU takluk PADA persetujuannya Dan peraturannya. Perkumpulan Asuransi Mature mengembangkan Pasal 1635, 1654 Dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), Yang DAPAT disimpulkan bahwa Perkumpulan Asuransi saling menjamin merupakan "Zadelijk lichaam" Yang Martin Asuransi mengembangkan 'masyarakat DAPAT bertindak selaku orangutan Dan DAPAT mengadakan Segala perhubungan hukum DENGAN Orang Lain SECARA Sah. Perkumpulan Asuransi DAPAT bertindak kedalam Dan Keluar, Yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan Asuransi DENGAN para ANGGOTA selaku terjamin Dan Keluar DENGAN Perbuatan hukum Lainnya, persetujuan Suami takluk PADA KETENTUAN Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik DENGAN ANGGOTA Sendiri maupun DENGAN orangutan lain. e. Sifat Perusahaan Asuransi Yang mengatur Sifat Perusahaan Adalah Asuransi SECARA lima juara Prem ANTARA pihak Penjamin Dan pihak terjamin, Tanpa Ikatan hukum baku terjamin DENGAN orangutan berbaring Yang JUGA Menjadi pihak terjamin Terhadap si Penjamin. Dalam HAL Suami pihak Penjamin biasanya Buka Seorang individu, melainkan Suatu Bad . Yang bersifat Perusahaan, Yang memperhitungkan Karpet untung mengembangkan tindakannya Polis Dan Prem di hearts Asuransi - Polis Asuransi Suatu Perjanjian Asuransi ATAU pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), Arusha Dibuat SECARA tertulis mengembangkan baku Moor Suatu pihak Yang mengadakan Perjanjian. PADA Moor Yang Dibuat SECARA tertulis ITU Dinamo "Polis". Jadi, Polis Bagi Tanda Bukti perjanjianprtanggungan Yang merupakan Bukti tertulis. Pad Perjanjian Asuransi ATAU pertanggungan para baku pihak, Seorang Penanggung polisi Arusha menyerahkan Kepada tertanggung berkembang Jang Waktu SEBAGAI berikut: (. Radiks Apurbo, Op Kota Alam 59) Bila Perjanjian Dibuat seketika Dan Langsung ANTARA Penanggung Dan tertanggung Yang tertanggung dikuasakan, polisi mengambil Yang Telah ditandatangani Diposkan Penanggung RUS duserahkan Kepada tertanggung mengembangkan tempo 24 jam (Pasal 259 KUHD). Sihir pertanggungan dilakukan Ulan makelar Asuransi (broker), mengambil Yang polisi Telah ditandatangani Diposkan Penanggung RUS Diserahkan Kepada tertangung pagar lama berkembang tempo 8 (Delapan) hari (Pasal 260 KUHD). - FUNGSI Umum Polis, Adalah: pertanggungan Perjanjian (Kontrak Of Indonesia) SEBAGAI Bukti Jaminan selama Penanggung Kepada tertanggung untuk review mengganti krugian Yang mungkin damai Diposkan tergugat Akibat Peristiwa Yang TIDAK diduga sebelumnya DENGAN Prinsip: Untuk mengembalikan tertanggung Kepada kedudukannya Semula SEBELUM mengalami Kerugian; ATAU Untuk mengindarkan tertanggung di kebangkrutan (Toial Ciutkan) Bukti Pembayaran Prem Asuransi Diposkan tertanggung Kepada Penanggung SEBAGAI Balasko jas TAS Jaminan Penanggung. - Apakah Polis PADA Umumnya berkembang Asuransi Sesuai DENGAN Peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), with Variabel argumen penanganan Terhadap Asuransi ATAU pertanggungan Jiwaka, Terdapat 8 (Delapan) Syarat diantaranya Yaitu (.N Purwosujipto, SH Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum pertanggungan, Jakarta:. Djambatan, 1990, jumlah 63) Hari ditutupnya Perjanjian pertanggungan ama oranh Yang Menutup pertanggungan, TAS Namanya Sendiri ATAU TAS tanggungan Ketiga orangutan. Uraian Yang Jelas Mengenai Bend pertangungan ATAU obyek Yang Dijamin Disetor pertanggungan untuk review telah dipompa Jaminan (Huang Asuransi) Bahaya Bahaya Yang ditanggung Diposkan Penanggung Waktu Ulan Dan Akhir tenggang waktu, mengembangkan manna didakan Jaminan Diposkan Penjamin. Disetor Huang Prem Yang RUS Dibayar Diposkan si terjamin Keterangan Add Yang Perlu diketahui Diposkan Penjamin Dan Janjina Janjina Khusus Yang menendang Diposkan kedua BELAHY pihak. - Prem Didalam Asuransi Pengertian Prem mengembangkan Asuransi ATAU pertanggungan Adalah Kewajiban tertanggung lima Sila di Kewajiban tertanggung akan digunakan Diposkan penangung untuk review mengganti Kerugian Yang diderita tertanggung. Prem biasanya ditentukan mengembangkan Suatu presentase di Disetor pertanggungan lima mengembangkan presentase menggambarkan PENILAIAN Penanggung







































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2025 I Love Translation. All reserved.

E-mail: